Kantor Imigrasi Jakarta Barat melalui akun media sosial resminya mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memperhatikan batas waktu pengambilan paspor yang telah diterbitkan. Menurut informasi yang disampaikan, pemohon diharapkan untuk mengambil paspor mereka dalam waktu 30 hari setelah tanggal terbit. Jika tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, maka paspor akan dibatalkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 Permenkumham No. 8 Tahun 2014.
Pengumuman ini juga diharapkan dapat menyebar luas di kalangan masyarakat agar tidak ada lagi pemohon yang kehilangan hak atas paspor yang sudah mereka ajukan. Masyarakat diimbau untuk mencatat tanggal penerbitan paspor dan mengatur waktu untuk mengambilnya.
Bagi pemohon yang sudah menerima notifikasi bahwa paspor mereka telah siap, segera kunjungi Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk melakukan pengambilan. Pastikan untuk membawa dokumen identitas dan bukti permohonan untuk memperlancar proses pengambilan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi atau media sosial Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dengan langkah proaktif, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan imigrasi dengan lebih baik dan menghindari pembatalan paspor yang sudah diterbitkan.