
Imigrasi Jakarta Barat mengumumkan perubahan jadwal kedatangan bagi pemohon yang telah memilih antrian untuk layanan m-paspor. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi media sosial Instagram @imigrasi_jakbar, dan berkaitan dengan hari pemungutan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pengumumannya, pihak Imigrasi Jakarta Barat menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suarat, sehingga masyarakat dapat fokus pada hak suara mereka.
Dalam pengumumannya, pihak Imigrasi Jakarta Barat menyampaikan bahwa pemohon dapat datang langsung atau walk-in pada tanggal yang telah ditentukan. Ini memberikan fleksibilitas bagi mereka yang mungkin mengalami kesulitan untuk hadir pada jadwal yang awalnya ditetapkan. Selain itu, pemohon juga dapat melakukan perubahan jadwal melalui aplikasi m-paspor
