Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, 15 Orang Dideportasi dalam Operasi Wira Waspada

BALI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi semakin mengintensifkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal, khususnya di sektor pariwisata dan pertambangan. Melalui Operasi Gabungan Wira Waspada, petugas menindak perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan investasi di wilayah Bali dan Maluku Utara.

Operasi ini berlangsung dalam dua tahap, yakni pada 14–17 Januari 2025 dan 17–21 Februari 2025, dengan pengawasan langsung di lapangan yang melibatkan jajaran Kantor Imigrasi serta instansi terkait. Di Bali, tim gabungan dari Imigrasi, Kepolisian, dan BKPM menelusuri lokasi-lokasi dengan konsentrasi WNA tinggi. Sasaran utama adalah perusahaan yang izin usahanya telah dicabut oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sejak 1 November 2024.

Dalam tahap pertama, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang sudah kehilangan Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya. Diketahui, 74 perusahaan di Bali masih menjadi penjamin bagi 126 WNA. Hasil pemeriksaan mengarah pada deportasi 15 WNA, sementara 111 lainnya akan segera dikenakan tindakan serupa.

Pada tahap kedua, operasi berhasil mengamankan 186 WNA yang terafiliasi dengan 86 perusahaan bermasalah. Selain itu, pemeriksaan terhadap 208 WNA yang diduga disponsori perusahaan fiktif juga dilakukan, dengan 48 di antaranya telah dideportasi. Sebagian besar WNA yang ditindak berasal dari Tiongkok, Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan sektor usaha perdagangan dan konsultan.

Di Maluku Utara, operasi di sektor pertambangan memeriksa 4.656 WNA asal Tiongkok dari 74 perusahaan. Dari hasil penyelidikan, 41 orang dari lima perusahaan terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis untuk menegakkan hukum keimigrasian. “Operasi Wira Waspada akan terus dijalankan untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran. “Setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara. Kami akan bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar,” tegasnya.

Operasi Wira Waspada menjadi bukti keseriusan Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum dengan mengedepankan profesionalisme dan kewaspadaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *