
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terus mendorong optimalisasi pengawasan orang asing melalui pengenalan fitur-fitur terbaru pada aplikasi SERASI (Sentra Pelaporan Orang Asing). Penguatan penyebaran informasi juga dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada pemilik dan pengelola tempat penginapan, perusahaan, hingga masyarakat umum yang memberikan fasilitas akomodasi bagi orang asing.

Dengan adanya pembaruan ini, Kantor Imigrasi Jakarta Barat kembali menegaskan kewajiban pelaporan bagi seluruh pemilik atau pengurus tempat penginapan serta perorangan yang menampung orang asing untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi SERASI paling lambat 1×24 jam sejak orang asing mulai menginap.
Sebagai bagian dari peningkatan partisipasi publik, kini masyarakat umum turut diberikan kemudahan untuk melaporkan keberadaan orang asing secara langsung melalui aplikasi SERASI. Melalui fitur pelaporan mandiri, warga dapat memberikan informasi awal terkait aktivitas atau keberadaan orang asing di lingkungan mereka. Langkah ini diharapkan menjadi upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban wilayah.

Dalam aplikasi SERASI, istilah “tempat penginapan” mencakup hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, guest house, villa, tempat kos, rumah kontrakan, dan akomodasi komersial lainnya. Melalui pengembangan fitur dan perluasan penyebaran informasi ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan orang asing semakin meningkat dan sistem pelaporan dapat berjalan lebih efektif, terpantau, serta terintegrasi secara nasional.
